PPn di Restoran (?)

A. Permasalahan

Tentunya kita pernah makan di restoran. McDonald misalnya. Pernahkah Anda melihat struk pembayarannya? Pasti akan tertera, ‘PPN 10%’. Lantas kita tak acuh. Tanpa pernah bertanya, benarkah ada PPN yang dikenakan di restoran?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang sebelumnya bernama Pajak Penjualan memang terasa belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat yang rata-rata awam dengan hal ini. Seperti kasus pajak restoran, kami sendiri – sebelum belajar pengantar pajak – beranggapan bahwa penetapan PPN di restoran adalah sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan. Muncul pikiran, mungkin pajak diberlakukan atas tempat, atau penjualannya. Dengan diri kami sebagai sample yang salah kaprah ini, kami perkirakan tidak kurang dari 80% masyarakat juga berpikir sama. Bahwa tidak ada masalah dalam penetapan PPN di restoran.

B. Pembahasan

Sebelum melangkah jauh, kita perlu meninjau, apa saja yang termasuk barang dan jasa yang kena pajak. Sejak 1 Januari 1995 (dari rangkaian Pasal 4 dan Pasal 16C serta Pasal 16D UU PPN 1984), objek PPN dapat disusun sebagai berikut :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean

f. Ekspor barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

g. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya akan digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain

h. Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Dari kedelapan objek PPN tersebut, adakah yang mengarah pada pengenaan PPN di restoran?

Dalam hal ini, kita perlu memperjelas arti dari restoran dan pengusaha arti restoran tersebut. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan atau catering. Sedangkan Pengusaha Restoran adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Dari rujukan pengertian di atas, Pajak Restoran mendekati objek PPN (c). Dalam UU no.11 Tahun 1994, Jasa Kena Pajak didefinisikan sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau peruatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atas hak bersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan pengertian tersebut, Restoran tidak termasuk Jasa Kena Pajak.

(Mungkin) Karena inilah, dalam pasal 4A UU PPN 1984, dikatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya adalah bukan barang atau jasa kena pajak.

Lantas muncul pertanyaan, apa sebenarnya pajak restoran ini?

Kami menemukan sebuah artikel yang menarik, dengan judul “Analisis Potensi Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”. Dikatakan bahwa, pada tahun 2003, realisasi penerimaan pajak restoran di Ponorogo mencapai Rp. 164.650.448. Dan di 2004 meningkat menjadi Rp. 299.923.523 atau mencapai 160,02 %. Angka ini sungguh signifikan. Belum lagi ditambah faktor tidak disetorkannya pajak terkait. Hal ini terjadi karena pemungutan pajak restoran ini adalah self assestment. Artnya bahwa, mungkin saja ada penyelewengan dalam pemungutan atau penyerahannya. Misalnya ada restoran yang belum berhak memungut pajak ini malah memungutnya.

Pajak Restoran, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan Pajak Kabupaten/Kota dan dipungut sesuai peraturan daerah. Subyek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran terhadap restoran. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah berdasarkan pembayaran terhadap restoran dengan tariff 10%. Berasas domisili, artinya pajak dipungut di wilayah yang bersangkutan. Dan masa pajaknya adalah 1 (satu) tahun.

Jelas adanya bahwa pajak restoran adalah pajak daerah yang dipungut oleh daerah. Bukan pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Dirjen Pajak.

Comments